Disampaikan oleh Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim, dari tahapan pilkada saat ini yakni sosialisasi persyaratan pencalonan bakal calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik, diharapkan berjalan lancar hingga saat pendaftaran calon.
”Pendaftaran calon walikota dan wakil walikota akan dibuka pada tanggal 27 Agustus mendatang. Hari ini kita sosialisasikan tentang syarat apa saja yang harus dipenuhi dan kita harapkan semua bakal calon memenuhi persyaratan administrasi,” terangnya.
Kemudian setelah pengajuan bakal calon diserahkan, KIP akan melakukan penelitian administrasi persyaratan calon dan khusus di Aceh bakal calon akan dilakukan uji mampu baca Al-Quran.
"Kita juga menghadirkan narasumber yang memang sudah berkompeten yakni dari unsur Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri yang akan menjelaskan secara detil terkait pengurusan dan dokumen-dokumen yang akan dikeluarkan untuk memenuhi persyaratan calon sebagai Walikota dan Wakil Walikota," ujar Abdul Hakim.
Sosialisasi juga disampaikan oleh anggota KIP Divisi Teknis Penyelenggara, T. Marbawi. Dikatakannya, jadwal tahapan pencalonan pada Pilkada 2024 dimulai pada 24 Agustus 2024 hingga 23 September 2024 mendatang.
”Secara teknis pelaksanaan pencalonan telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024, proses penginputan dan pengunggahan dokumen pengajuan pencalonan dilakukan menggunakan sistem informasi pencalonan (Silon)," terang T. Marbawi.
Ia menambahkan, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi ketentuan yakni perolehan paling sedikit 15% dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir yang sesuai dengan tingkatannya.
Hadir dalam acara tersebut, Perwakilan Polres Lhokseumawe, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, anggota KIP dan Panwaslih, serta pimpinan partai politik.