Jumat, 16 Agustus 2024

KIP KOTA LHOKSEUMAWE, SOSIALISASI SYARAT PENCALONAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA TAHUN 2024

Dalam mempersiapkan dan melaksanakan berbagai tahapan Pilkada Serentak tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar sosialisasi “Persyaratan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024″, bertempat di Aula Kantor KIP Kota Lhokseumawe, Jumat (16/08/2024).

Disampaikan oleh Ketua KIP Kota Lhokseumawe, Abdul Hakim, dari tahapan pilkada saat ini yakni sosialisasi persyaratan pencalonan bakal calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik, diharapkan berjalan lancar hingga saat pendaftaran calon.

”Pendaftaran calon walikota dan wakil walikota akan dibuka pada tanggal 27 Agustus mendatang. Hari ini kita sosialisasikan tentang syarat apa saja yang harus dipenuhi dan kita harapkan semua bakal calon memenuhi persyaratan administrasi,” terangnya.

Kemudian setelah pengajuan bakal calon diserahkan, KIP akan melakukan penelitian administrasi persyaratan calon dan khusus di Aceh bakal calon akan dilakukan uji mampu baca Al-Quran.

"Kita juga menghadirkan narasumber yang memang sudah berkompeten yakni dari unsur Kepolisian, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri yang akan menjelaskan secara detil terkait pengurusan dan dokumen-dokumen yang akan dikeluarkan untuk memenuhi persyaratan calon sebagai Walikota dan Wakil Walikota," ujar Abdul Hakim.

Sosialisasi juga disampaikan oleh anggota KIP Divisi Teknis Penyelenggara, T. Marbawi. Dikatakannya, jadwal tahapan pencalonan pada Pilkada 2024 dimulai pada 24 Agustus 2024 hingga 23 September 2024 mendatang.

”Secara teknis pelaksanaan pencalonan telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024,  proses penginputan dan pengunggahan dokumen pengajuan pencalonan dilakukan menggunakan sistem informasi pencalonan (Silon)," terang T. Marbawi.

Ia menambahkan, partai politik atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi ketentuan yakni perolehan paling sedikit 15% dari jumlah kursi DPRA/DPRK atau 15% akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu terakhir yang sesuai dengan tingkatannya.

Hadir dalam acara tersebut, Perwakilan Polres Lhokseumawe, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, anggota KIP dan Panwaslih, serta pimpinan partai politik.





Selasa, 13 Agustus 2024

KIP KOTA BANDA ACEH MENYAMPAIKAN ADMINISTRASI ANGGOTA DPRK TERPILIH PEMILU 2024

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh melakukan Penyampaian Dokumen Administrasi Anggota DPRK Terpilih Pemilu 2024  ke Pemerintah Kota Banda Aceh di Kantor Pemerintah Kota Banda Aceh, Selasa, (13/8/2024).

Penyampaian Dokumen Administrasi tersebut diterima oleh Asisten I Pemerintah Kota (Pemko)  Banda Aceh dengan dihadiri Plh. Ketua KIP Kota Banda Aceh, Hasbullah dengan didampingi oleh Komisioner lainnya Muhammad Zar dan Saiful Haris.

Turut hadir saat kegiatan Plh. Ketua dan Anggota KIP Kota Banda Aceh, Kepala Bagian Pemko Banda Aceh dan Staf KIP Kota Banda Aceh.



Sabtu, 10 Agustus 2024

TOTAL 135.601 DAFTAR PEMILIH SEMENTARA DITETAPKAN OLEH KIP KOTA LHOKSEUMAWE

Pada Hari Sabtu, 10 Agustus 2024 yang bertempat di Aula KIP Kota Lhoksumawe telah dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dalam Rapat Pleno tersebut disepakati dan diputuskan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yaitu berjumlah 135.601. yang terdiri dari 65.800 Pemilih laki-laki dn 69.801 pemilih perempuan, yang tersebar di 68 Gampong, serta di 263 TPS. Data tersebut sebagaimana pada tabel dibawah ini.

REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH SEMENTARA (DPS) KOTA LHOKSEUMAWE

JUMLAH KECAMATAN

JUMLAH GAMPONG

JUMLAH TPS

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

JUMLAH

4

68

263

65.800

69.801

135.601


Rapat Pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KIP kota Lhokseumawe dan dihadiri oleh seluruh komisioner KIP Kota Lhokseumawe. turut hadir juga pada kegiatan tersebut PJ Walikota Lhokseumawe yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Bapak T Adnan serta unsur dari Forkopimda lainnya.
Masyarakat bisa melakukan pengecekan langsung melalui situs cekdptonline.kpu.go.id apakah telah terdaftar sebagai pemilih atau belum, dengan cara memasukkan nomor NIK dan nomor hansphone yang terkoneksi dengan aplikasi WhatsApp untuk menerima OTP, setelah itu akan muncul data pemilih dan nomor serta alamat TPS-nya.